Firma (Partnership)
Nama : Ega Sri Lestari Kelas : 2KA22 1. Penjelasan Firma/Persekutuan Firma adalah suatu perusahaan atau usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ada beberapa tujuan para pembisnis memutuskan untuk mendirikan persekutuan, diantaranya adalah karena keterbatasan modal, kemampuan, jariangan, juga untuk memperkuat dominasi dan pangsa pasar. Ddidalam firma semua anggota atau sekutu adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola (manajemen) yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Adapun karakteristik dari firma sebagai berikut : - Perwakilan bersama (mutual agency) : Masing-masing sekutu menjadi agen/wakil dari persekutuan untuk tujuan usaha. - Umur Terbatas : Persekutuan berlangsung selama individu-individu yang mengadakan persekutuan masih ada dan menghendaki. - Tanggung jawab tak terbatas : Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasi dalam persekutuan. - Har...