Negara

             1. Pengertian Negara

              Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diatur oleh aturan yang berlaku pada wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah meliliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan. Dan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

               2. Tugas Utama Negara

Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahayabagi kelangsungan negara.
 Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.

               3. Sifat Negara

         Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.

                  4. Bentuk Negara

Ada dua bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat (federal) :
1. Negara Kesatuan

               Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
    ciri-ciri negara kesatuan :
- pada negara kesatuan peraturannya berdasarkan Undang-Undang Dasar yang berlaku.
- semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara baik dalam negeri ataupun luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditanda tanganani.
- berbagai macam masalah seperti budaya, sosial, pertahanan dan lain-lain hanya memiliki satu kebijakan saja.
- hanya perintah pusat yang boleh menarik pajak.
- dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- pemerintah pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
     Negara kesatuan terbagi menjadi dua jenis :
- sentralisasi, yaitu segala urusan setiap daerah diatur secara langsung oleh pemerintah pusat.
- desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengurus daerahnya masing-masing. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
      Contoh negara kesatuan : Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia.

2. Negara Serikat (Federal)                

                 Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang mempuyai pemerintah federasi yang bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Bentuk Negara serikat ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.
                  Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamn
    Ciri-ciri negara serikat :
- hubungan antara pemerintah pusat (federal) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
- setiap negara bagian berwenang membuat parlemen, kabinet, undang-undang, serta konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
- kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
     Contoh negara serikat : India, Jerman, Amerika Serikat, Swiss.                  

               5. Tujuan NKRI
Dari Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
- melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. 
- memajukan kesejahteraan umum.
- mencerdaskan kehidupan bangsa. 
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

tujuan ini akan tercapai apabila indonesia mampu memberikan fasilitas pendidikan yang bermutu untuk generasi muda. Dan bila semua rakyat indonesia dapat mematuhi peraturan dengan baik maka indonesia dapat menegakkan hukum dengan baik. Dengan meningkatkan sisem keamanan negara, meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, dan memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat maka indonesia dapat memajukan kesejahteraan umum. Dan dengan mengikuti kegiatan PBB, mengadakan kerja sama dengan negara lain, dan ikut membantu negara lain yang sedang kesulitan adalah cara untuk melaksanakan ketertiban dunia.  






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Sistem Akuntansi Biaya menurut Pesanan

Kaitan IP, Teknologi, dan Kemiskinan

Penjelasan LIFO dan FIFO