Pasal-Pasal Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

                 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia yang sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Berdasarkan amandemen UUD 1945 manusia tercantum dalam bab X A dalam pasal 28 A sampai 28 J.
Berikut ini saya akan menjelaskan beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak asasi manusia:


  • Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya"

  • Pasal 28C

ayat 1 "orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh menfaat dari ilmu pngetahuan dan teknoogi, seni dan budaya, demi eningkatkan kualitas hidupnya dan demi ksejahteraan umat manusia."
ayat 2 "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknnya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

  • Pasal 28D

ayat 1 " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"
ayat 2 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
ayat 3 "Setiap warga nengara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
ayat 4 "Setiap oarang berhak atas status kewarganegaraan."

  • Pasal 28E

ayat 1 "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
ayat 2 "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakinni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

  • Pasal 28G
ayat 1 "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribad,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
ayat 2 "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyikasaan atau perlakuan yang merendahkan derajat mertabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain."
  • Pasal 28H
ayat 1 "Setiap oarng berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertepet tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat derta berhak memperoleh peayanan kesehatan."
  • Pasal 28I

ayat 2 "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang  bersifat diskriminatif."


          Cara menerapkan pasal tersebut adalah dengan memperlakukan semua orang dengan adil diatas hukum maupun dimata sosial. Tidak boleh membedakan warga negara berdasarkan warna kulit, ras, budaya, dan agama, karena semua warga negara itu tetap satu yaitu indonesia. Menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih banyak lagi di beberapa pedesaan terpencil agar mendapat ilmu sama rata dengan dikota. Setiap pekerjaan harus mempunyai imbalan yang sebanding dengan pekerjaannya, karena sudah diatur dalam UUD 1945.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Sistem Akuntansi Biaya menurut Pesanan

Kaitan IP, Teknologi, dan Kemiskinan

Penjelasan LIFO dan FIFO